Rutan Pinrang Beri Penyuluhan Hukum Bagi 30 Warga Binaan

  • Bagikan
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang Cabang Pinrang, di Rutan Pinrang, Senin (11/12).

PINRANG, BACAPESAN.COM – Sebanyak 30 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang ikuti penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang Cabang Pinrang, Senin (11/12).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Sahril Efendi DM yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana yang bertempat di Aula Serbaguna Rutan Pinrang.

Saat membuka kegiatan, Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi, mengatakan, penyuluhan ini dalam rangka edukasi hukum bagi Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan.

“Ini adalah bentuk edukasi hukum bagi saudara, agar nantinya tidak ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membodoh-bodohi saudara, anda harus dicerdaskan dan paham betul proses hukum yang dijalani,” ungkap Sahril.

Lebih lanjut, Sahril juga meminta Warga Binaan agar memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Situlung Rutan Pinrang dengan sebaik-baiknya.

“Kehadiran Posbakum merupakan pengejawantahan kehadiran negara di tengah masyarakat, gunanya apa? Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” terang Karutan Pinrang.

Selain itu, Sambung Sahril, Rutan Pinrang menyelenggarakan Posbakum melalui kerja sama dengan dua LBH yakni LBH Rumah Hukum Lasinrang dan Patriot Indonesia Cabang Pinrang.

  • Bagikan