Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Inventarisasi KI Komunal Bernilai Ekonomi Dua Daerah

  • Bagikan
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Inventarisasi KI Komunal Bernilai Ekonomi Dua Daerah

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyambangi Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Kunjungan kerja di kedua kabupaten tersebut dilakukan guna menginventarisasi Data dan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai dan pemanfaatan secara ekonomi.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, melaksanakan koordinasi di 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi urusan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang merupakan leading sektor dalam Pencatatan KIK, khususnya Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.

Keempat OPD yang didatangi Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar, Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Dalam upaya koordinasi tersebut, Yani mendorong agar Kab. Takalar segera mencatatkan KIK-nya. “Pihaknya juga siap berkolaborasi dan bekerjasama apabila Pemerintah Kab. Takalar mengalami kendala dan kesulitan,” ungkap Yani dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Selasa (19/3).

Sementara itu dalam koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Yani mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang sudah mau melakukan pencatatan KIK pada tahun 2023

“Kami ucapkan terima kasih terhadap kepedulian Pemerintah Kab. Jeneponto dalam upaya melindungi Hak KI Komunal asal daerahnya,” tutur Yani.

Selain itu Yani juga mendorong agar KIK yang telah dicatatkan agar dapat dimanfaatkan secara ekonomi dengan dukungan dan kebijakan Pemda. Salah satunya ia merujuk pada satu KIK, yakni Kain Tope yang memiliki potensi ekonomi besar.

“Kain Tope ini memiliki ciri khas dan harga jual yg tinggi sehingga berpotensi besar untuk didaftarkan Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, yakin Yani.

Yani juga menekankan bahwa pimpinan di Kanwil Kemenkumham Sulsel sangat konsen dan berkomitmen penuh dalam mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Yani menutup koordinasi tersebut dengan menyampaikan bahwa kegiatan Inventarisasi KIK dan Potensi KIK bernilai ekonomi ini merupakan upaya Pemerintah dalam merumuskan aturan atau ketentuan terkait Benefit Sharing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal.

Terkait koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu dan mengakselerasi jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel.

“Tujuannya untuk terus meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Provinsi Sulsel,” ungkap Liberti. (*)

  • Bagikan