KUA PPAS APBD Tahun 2023 Dibahas

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Parepare Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare untuk dibahas bersama.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad mewakili Walikota Parepare dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid bersama Rahmat Syamsu Alam dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Selasa (13/9/2022).

Dalam sambutan Walikota Parepare yang dibacakan Sekretaris Daerah Iwan Asaad, menyampaikan bahwa kepala daerah menyusun KUA-PPAS mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD.

“KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,”Jelasnya.

Hal ini dilakukan, lanjut Iwan, sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja Pembangunan Daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam rpjmd kota Parepare tahun 2018-2023.

Lebih lanjut Iwan menjabarkan, total anggaran belanja daerah dalam rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini adalah, sebesar Rp 871 miliar lebih, atau berkurang sebesar Rp 52,23 miliar lebih atau sebesar 5,66%, bila dibandingkan dengan anggaran tahun anggaran 2023.

“Surplus atau defisit, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Oleh karena anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah,” bebernya.

Adapun besaran defisit kata Iwan, sebesar 16,98 miliar rupiah lebih atau sebesar 0,88% dari total rancangan.

Iwan Asaad berharap, hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara badan anggaran DPRD kota Parepare dengan tim anggaran pemerintah daerah disertai SKPD.

“Jikalau masih ada yang lebih teknis atau lebih rinci terkait dengan SKPD, maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat-rapat banggar yang diperluas hingga komisi,” ujarnya.

Pada paripurna itu juga, Iwan mengingatkan kepada pimpinan SKPD agar memperhatikan tiga tahap yang selama ini telah menjadi pedoman penyusunan KUA dan PPAS.
(***)

  • Bagikan