DPRD Sinjai Terima Dokumen LKPJ Bupati Tahun 2022

  • Bagikan
Para Anggota DPRD Sinjai saat mengikuti rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022. (Foto: Dok. Humas DPRD).

SINJAI, BACAPESAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kamis, (23/02/2023).

Dokumen LKPJ tersebut diserahkan oleh Bupati Sinjai kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas oleh Dewan.

Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengatakan, penyampaian LKPJ Bupati tahun 2022 ini sebagai bentuk laporan kinerja Bupati terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.

“ Bupati dan DPRD sama-sama sebagai unsur pemerintahan daerah sehingga penyampaian LKPJ dari Bupati kepada DPRD tidak dalam konteks menerima atau menolak, melainkan LKPJ ini sebagai instrument untuk mendorong tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ujung dari telaah LKPJ oleh DPRD terhadap berbagai aspek akan menghasilkan rekomendasi guna mendukung dan mempercepat pencapaian visi misi Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2018-2023.

Sementara, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Adapun pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Forkopimda, para Asisten, staf ahli Bupati serta Kepala OPD.(adv)

  • Bagikan