Disbudpar Sulsel Gelar Sosialisasi Standarisasi Usaha Pariwisata

  • Bagikan
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel gelar sosialisasi standarisasi kepariwisataan yang berlangsung pada Hari Senin , 19 Juni 2023 bertempat di Travelers Hotel Phinisi Makassar.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM -Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel gelar sosialisasi standarisasi kepariwisataan yang berlangsung pada Hari Senin , 19 Juni 2023 bertempat di Travelers Hotel Phinisi Makassar.

Kegiatan tersebut mengambil tema ” Peningkatan Kualiats Pelayanan Usaha Pariwisata Berbasis Resiko” yang dibuka Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel, dengan narasumber dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata PT. Sucofindo Ibu Siti Atisa, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bapak Saiful Haris, S.Kom, dan Auditor Hotel bapak Nasrullah Karim. Dan dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI), Asosiasi Spa, Asosiasi Usaha Hiburan, dan Perhotelan.

Ketua panitia pelaksana mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi standarisasi usaha pariwisata ini bertujuan mendorong para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat standar usaha pariwisata berbasis resiko dan sebagai jaminan kepastian perlindungan terhadap wisatawan dalam meningkatkan pemahaman bagi para pelaku usaha tentang pelayanan yang tepat mulai dari kesehatan , kebersihan , kemanan hingga daya saing pariwisata.

Kadisbudpar Sulsel Dr.H. Asriady Sulaiman, S.IP,M.Si dalam sambutanya mengatakan bahwa pembangunan kepariwisataan memerlukan dukungan dan leterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Industri pariwisata bisa tumbuh dan juga bisa turut mempromosikan produk -produknya dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan usaha agar dapat memajukan industri pariwisata yang berahlaqul karimah dan berdaya saing”

Standarisasi usaha pariwisata merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha khususnya untuk tingkat resiko tinggi dan menengah tinggi.

Perkembangan perizinan usaha pariwisata sudah berbasis resiko melalui sistem OSS RBA ( Online system submission – risk based approach) dimana izin berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha hal ini seduai dengan UU no 05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang bertujuan mempermudah dalam mengatur usaha berbasis resiko melalui penerapan pelaksanaan penertiban perizinan agar usaha dapat lebih tertib.

” Saya mengajak kepada semua pelaku usaha dan seluruh elemen industri pariwisata kiranya bisa berperan aktif sehingga dapat meyakinkan publik pada pariwisata terkhusus di sulsel sekaligus mendongkrak jumlah pengunjung wisatawan domestik dan mancanegara berkunjung ke sulsel” Tutupnya. (*)

  • Bagikan