Penerimaan Pajak Juni 2023 Sulsel Capai Rp7,02 Triliun

  • Bagikan
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kementerian Sulsel, Supendi dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Regional Sulsel.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kinerja penerimaan pajak hinga Juli 2023 mencapai 56,68 persen atau Rp Rp7,02 Triliun dari target tahunan Rp12,83 triliun.

Dari penerimaan pajak tersebut, penyumbang terbesar berasal dari PPh yang mencapai Rp3,86 Triliun.

“PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan sebesar 28,7 persen, dengan realisasi sebesar Rp3,06 Triliun dari target Rp5,81 Triliun, yang disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kementerian Sulsel, Supendi dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Regional Sulsel.

Lebih jauh, PPh 21 mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (Upah dan Gaji) dari Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan utamanya Perbankan. Kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,7 persen ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa Sektor Perdagangan dan Pertambangan.

Untuk PPh Final tumbuh negatif sebesar –67,4 persen dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Khusus pajak daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih didominasi oleh Pajak Daerah. “Kinerja pajak daerah 2023 masih tumbuh lebih tinggi dibanding tahun lalu, dimana pajak daerah tumbuh 10,56 persen yang ditopang oleh kinerja pajak non konsumtif,” kata Supendi.

Kinerja pajak non konsumtif terbesar masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp883,87 Miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp613,46 Miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp525,22 Miliar, dan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp377,60 Miliar.

“Untuk kinerja pajak konsumtif terbesar berasal dari Pajak Rokok sebesar Rp443,20 Miliar, kemudian disusul dengan Pajak Restoran sebesar Rp176,26 Miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp100,55 Miliar, dan Pajak Hotel sebesar Rp74,0,” pungkasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan