Jamila si Jelita Kejari Takalar Kembali Lakukan Penerangan Hukum di Dua Kecamatan

  • Bagikan
Suasana Jamila si Jelita Kejari Takalar di Kecamatan Mangngarabombang

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Jaksa Milik Takalar Siap Jaga dan Keliling Desa (Jamila Si Jelita) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan penerangan hukum di aula kantor Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangnrabombang.

Kali ini kegiatan penerangan hukum diikuti oleh puluhan Kepala Desa (Kades) dari dua Kecamatan di Kabupaten Takalar, yakni Kecamatan Mangngarabombang dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Dimana diketahui sebelumnya, Kejari Takalar telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum disejumlah kecamatan yang ada didaerah ini, seperti kecamatan Sanrobone, kecamatan Galesong Selatan, kecamatan Galesong Utara dan kecamatan Galesong.

“Kegiatan penerangan hukum, kali ini diikuti sebanyak 16 kepala desa dari dua kecamatan,” kata Camat Mangngarabombang, Sudirman Nompo.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Takalar, Andi Tenriawaru tidak henti hentinya mengimbau pelaku dana desa untuk berhati hati menggunakan dana desa, hal itu disampaikannya mengingat konsekwensi hukum atas penyalah gunaan keuangan desa berdampak pada hukum pidana.

“Tujuan dari kegiatan penerangan hukum ini adalah untuk memberi pemahaman pada kades dan aparatnya untuk selalu konsisten membelanjakan dana desa sesuai aturan dan perundangan undangan sehingga Kades dan aparatnya lepas dari jeratan hukum,” jelas Andi Tenriawaru, Kamis (9/11).

Kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan disetiap kecamatan digelindingkan oleh Jamila Jaga Desa mendapat respon positif dari pihak pemerintah kabupaten Takalar, hal itu terlihat dengan hadirnya jajaran Inspektorat dan bidang PMD Takalar dan berbagai element masyarakat Takalar.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Tenriawaru juga meminta pihak desa untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Takalar, manakala ada kendala yang didapati oleh Kades dan Aparatnya dalam membuat pertanggung jawaban keuangan dana desa.

“Kami terbuka dan selalu siap membantu pihak desa, jika ada kendala kendala yang ditemukan dalam hal pembuatan pertanggung jawaban sehingga kesalahan yang berpotensi pidana bagi pelaku dana desa tidak terjadi,” ungkapnya. (Supahrin Tiro/A)

  • Bagikan