Sebelas Kada di Sulsel Dipastikan Masa Jabatan Berakhir di 2024

  • Bagikan
Sebelas Kada di Sulsel Dipastikan Masa Jabatan Berakhir di 2024

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Sebelas kepala daerah di Sulawesi Selatan dipastikan tak akan menghabiskan masa jabatan mereka hingga 2026. Kebijakan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, memaksa kurun waktu jabatan dipangkas satu tahun. Harus diterima dengan lapang dada sebagai konsekuensi demokrasi.

Kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah menjadi dasar digelarnya pemilihan kepala daerah seretak pada 2024. Dengan begitu, kepala daerah yang dilantik pada 2021 tidak akan melanjutkan masa jabatannya hingga 2026.

Diketahui, kesebelas kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 yakni Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Mallagani, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.

Lalu, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, Bupati Barru Suardi Saleh dan Wakil Bupati Barru Aska Mappe, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide.

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Syaaiful Arif, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Bulukumba Edy Manaf, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg.

Terakhir, Bupati Luwu Utara Andi Indah Putri Indriani dan Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansyur, Bupati Luwu Timur Budiman Hakim dan Wakil Bupati Luwu Timur Andi Leluasa. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin menyatakan pada 2024 mendatang, sebanyak 275 daerah akan dijabat oleh penjabat kepala daerah, termasuk penjabat gubernur. Tersisa 270 kepala daerah yang akan defenitif hingga pemilihan kepala daerah seretnak 2024 digelar.

“Sekarang ini sudah ada 180 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Tahun depan akan bertambah lebih banyak lagi,” kata Bahtiar, Jumat, pekan lalu.

Masa jabatan hasil Pilkada 2020 tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 7 menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Menurut Bahtiar, kepala daerah dengan masa jabatan 2026 akan berakhir bertugas pada Desember 2024. Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, akan dilantik pada awal Januari 2025.

“Sehingga Pilkada serentak dimajukan September 2024. Ini adalah konsekuensi logis demi keselarasan masa periodesasi pemerintahan dari tingkat atas hingga daerah,” ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, kepala daerah yang mengalami pemotongan masa jabatan akan mendapat kompensasi dari negara. Besarannya, kata dia, telah dirumuskan.

Berkenaan dengan perlindungan hukum sebagai akibat dari tidak terpenuhi masa jabatan sampai dengan lima tahun, hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra yang membacakan putusan Nomor 18/PUU-XX/2022, menyatakan bahwa undang-undang telah mengantisipasi secara jelas terhadap pihak yang terkena dampak pengurangan masa jabatan kepala daerah dengan pemberian kompensasi.

Atas hal ini, jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).

“Bentuk kompensasi yang akan diperoleh oleh kepala daerah pada 2018 lalu berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkurang masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015 yang menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode’,” ujar Saldi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan dengan adanya penetapan Pilkada Serentak 2024 maka semua daerah wajib melaksanakan pilkada secara serentak pada September mendatang.

“Namanya pilkada serentak, otomatis baik provinsi, kabupaten, dan kota akan melakukan Pilkada 2024,” ujar dia.

Di Sulsel, pada September lalu, empat daerah dipimpin oleh penjabat wali kota dan bupati. Mereka yakni Penjabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar, Penjabat Bupati Bone Andi Islamuddin, Penjabat Wali Kota Palopo Asrul Sani, dan Penjabat Bupati Sinjai Fahsul Falah.

Pengamat Demokrasi di Makassar, Nurmal Idrus mengatakan pemerintah pusat telah mempertimbangkan dengan matang semua dampak atau efek dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dia mengatakan, hal tersebut juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

“Saya pikir, semua harus menerima dengan lapang dada sebagai sebuah konsekuensi demokrasi,” kata Nurmal.

Dia mengatakan, kompensasi juga mesti diperhitungkan dengan matang meski tak melaksanakan tugas sesuai dengan rentan waktu yang seharusnya. Menurut dia, pengorbanan para kepala daerah yang tak penuh melaksanakan tugasnya itu juga harus dibarengi dengan kompensasi yang adil dari pemerintah.

“Dan saya kira, pemerintah telah menyiapkan itu,” kata dia.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan menilai pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah konsekuensi demokrasi. Dia mengatakan, konsekuensi yang dialami oleh kepala daerah tersebut adalah terpangkasnya kesempatan untuk menjalankan program daerah yang telah dirancang sebelumnya.

“Mereka adalah korban dari masa transisi. Tapi sekaligus menjadi keuntungan untuk membuktikan bahwa meski jabatannya dipangkas, program yang telah direncanakan bisa dijalankan dengan maksimal,” ujar Lukman.

“Masyarakat juga bisa merasakan pembangunan yang mereka lakukan sehingga ketika di 2024 masuk pilkada serentak, kepala daerah ini tetap mendapatkan apresiasi dan dukungan publik yang kuat,” sambung dia.

Dia menyebutkan, kepala daerah yang memiliki inovasi dan kemampuan bekerja cepat dengan waktu yang sempit akan mendapat apresiasi dari masyarakat. Apalagi, bila program yang dikerjakan itu bisa dirasakan oleh masyarakat. (*/raksul)

  • Bagikan